Top
Begin typing your search above and press return to search.

Bea Cukai Lhokseumawe dan Kejari Aceh Utara musnahkan rokok ilegal  

Kejaksaan Negeri Aceh Utara bersama Bea Cukai Lhokseumawe musnahkan 330 karton barang bukti tindak pidana kepabeanaan rokok ilegal bermerek Niken seharga Rp3.514.500.000,- (tiga milyar lima ratus empat belas juta lima ratus ribu rupiah).

Bea Cukai Lhokseumawe dan Kejari Aceh Utara musnahkan rokok ilegal  
X
Sumber foto: Hamdani/elshinta.com.

Elshinta.com - Kejaksaan Negeri Aceh Utara bersama Bea Cukai Lhokseumawe musnahkan 330 karton barang bukti tindak pidana kepabeanan rokok ilegal bermerek Niken seharga Rp3.514.500.000,- (tiga milyar lima ratus empat belas juta lima ratus ribu rupiah).

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di lapangan depan gudang PMI Gampong Alue Mudem Lhoksukon Aceh Utara,Kamis 28 Juli 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari didampingi Para Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor : 37/Pid.B/2022/PN Lsk tanggal 23 Mei 2022 Terdakwa Razali Karimuddin yang merupakan Tekong Nakhoda Kapal Motor yang berhasil ditangkap oleh Petugas Kapal Patroli Bea dan Cukai BC 30004 di TPI Kuala Cangkoi, pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekitar pukul 03.00 WIB tepatnya wilayah Perairan 13 NM Kuala Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

"Kerugian Negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa yang secara sah meyakinkan melanggar Pasal 56 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP diperkirakan sebesar Rp.3.514.500.000,- (tiga milyar lima ratus empat belas juta lima ratus ribu rupiah)," jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Jumat (29/7).

Kata Diah Ayu, terhadap 2 (dua) orang terdakwa lainnya yang berhasil ditangkap bersama terdakwa saat melakukan tindak pidana kepabeanan rokok tersebut.

"Atas nama terdakwa Safriza Husen dan terdakwa Samsul Bari saat ini proses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung," Tutup Diah Ayu.

Sementara itu Suheili Kasi Kepatuhan Internal Bea Cukai Lhokseumawe menambahkan, untuk upaya pengawasan terhadap para tersangka yang melakukan bisnis rokok ilegal tersebut pihaknya terus bekerjasama dengan semua pihak terutama Polairud selalu meningkatkan penjagaan perairan wilayah timur, karena daerah wilayah tersebut merupakan alternatif sangat dekat antar pulau bagi para tersangka mudah melakukan pasokan jenis apapun secara ilegal.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire